Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Kudus Sita Puluhan Ribu Butir Obat-obatan Ilegal
KUDUS, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap produksi obat-obatan tanpa memiliki izin edar. Polisi menangkap pembuat beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan serta peralatan untuk membuat obat tersebut.
"Pelaku berinisial AS (28), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Jumat (15/7)," kata Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Yosua F Setiawan, Minggu (17/7/2022).
Dia mengatakan, pengungkapan kasus obat tanpa izin edar itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku.
Kemudian tim mengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Jumat (15/7) tim Polres Kudus tiba di rumah kontrakan dia di Desa Undaan Lor.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus menggerebek rumah itu dan pelaku dengan dua pekerja didapati sedang mengemas "prodk" mereka ke beberapa botol ke dalam kardus.
Editor: Ahmad Antoni