get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Kudus Sita Puluhan Ribu Butir Obat-obatan Ilegal

Minggu, 17 Juli 2022 - 17:50:00 WIB
Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Kudus Sita Puluhan Ribu Butir Obat-obatan Ilegal
Dokumentasi produk obat-obatan tanpa izin edar yang disita petugas Polres Kudus. (Antara/HO-Polres Kudus)

"Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merek, dua kilogram serbuk putih carbomer dan lima liter cairan TEA.

Barang bukti lainnya, yakni alat untuk memproduksi obat-obatan berupa dua mixer, satu teko pemanas, satu gayung warna biru, satu timbangan, satu lem tembak, satu bendel lem tembak dan satu unit mesin pengisian krim.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 197 dan/atau pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut