Gerebek Tempat Karaoke-Kafe di Pati, Polisi Amankan 10 Orang dan Sita Ratusan Botol Miras

“Dari luar terlihat tidak ada kegiatan karena pintu terkunci. Namun di dalam ada aktivitas, sehingga membuat petugas curiga. Selain itu tempat ini seolah seperti kafe biasa. Namun/ ternyata ada sejumlah fasilitas karaoke yang ditempatkan di lantai dua,” kata Kapolres.
“Mereka baru buka pada malam hari setelah pukul 21.00 WIB, bahkan hingga pagi hari atau setelah petugas selesai melakukan patroli PPKM level 2,” katanya.
Sesuai dengan aturan PPKM level 2 di Kabupaten Pati bahwa tempat hiburan seperti karaoke masih dilarang beroperasi. “Namun karaoke di kawasan pecinan ini bahkan tidak berizin dan tetap nekat beroperasi dengan berkedok kafe. Sehingga petugas melakukan penyegelan di lokasi,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni