Gibran Minta Warga Solo Tetap Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pemerintah pusat mengizinkan pelonggaran aturan penggunaan masker di tempat terbuka karena menilai penularan Covid-19 sudah terkendali.
Pelonggaran aturan penggunaan masker hanya berlaku dalam kegiatan di luar ruangan, tidak berlaku dalam kegiatan di ruangan tertutup dan sarana transportasi. Kebijakan itu juga tidak diberlakukan pada kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta.
Pemkot Solo masih menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
"Kemarin sudah tanya Pak Gubernur. Kami menunggu instruksi Pak Gubernur. Kalau oke ya kami jalankan, nanti kami tuangkan di SE (surat edaran)," kata Gibran.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo, pada 17 Mei 2022 penderita Covid-19 yang masih menjalani karantina tinggal satu orang.
Editor: Ary Wahyu Wibowo