get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK

Kamis, 22 September 2022 - 20:32:00 WIB
Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK
Lapas Perempuan Semarang, tempat terpidana mati kasus narkoba Merry Utami menjalani hukuman. Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebelumnya grasi yang diajukan sejak tahun 2016 tak kunjung dijawab.

Kuasa hukum Merri Utami, Aisya Humaida mengatakan, peninjauan kembali merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang, tempat Merri ditahan.

Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.

"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," kata Aisya Humaida, Kamis (22/9/2022). 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut