get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK

Kamis, 22 September 2022 - 20:32:00 WIB
Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK
Lapas Perempuan Semarang, tempat terpidana mati kasus narkoba Merry Utami menjalani hukuman. Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.

Ia mengungkapkan, hukuman yang dijalani Merri dinilai ilegal.

Ia menjelaskan, terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.

"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.

Hukuman yang dijalani Merri Utami, dinilai telah berdampak psikologis. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut