Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami Ajukan PK
Kamis, 22 September 2022 - 20:32:00 WIB
Ia mengungkapkan, hukuman yang dijalani Merri dinilai ilegal.
Ia menjelaskan, terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, dinilai telah berdampak psikologis. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.
Editor: Ary Wahyu Wibowo