Guru Besar Unnes: Kementan Perlu Petakan Kebutuhan Pokok Input Produksi Pertanian

Menurutnya, hal ini tentu masih menjadi perhatian banyak pihak, apalagi pengelolaan pupuk bersubsidi dikelola oleh beberapa instansi.
Sementara, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mmengatakan, Kementerian Pertanian berwenang dalam membagi alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Kemudian di-breakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat," kata Wijaya.
Sementara itu, kewajiban Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari Lini I (Gudang Pabrik) hingga ke Lini IV (Kios Pengecer).
"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," ujarnya.
Untuk diketahui, wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian seperti Kementan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero).
Editor: Ahmad Antoni