Guru Besar Unnes Sebut Pupuk Nonsubsidi Bukan Wewenang Pemerintah
"Jadi di aturan tersebut jelas bahwa syarat pupuk bersubsidi salah satunya harus memiliki mutu atau kualitas yang terjamin. Yang membedakan adalah pada harga dimana pupuk bersubsidi memiliki harga yang lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah,” ujar Sucihatiningsih.
“Harga murah pada pupuk bersubsidi bukan berarti memiliki kualitas yang lebih rendah, namun jika memang ditemukan kualitas yang kurang bagus mungkin disebabkan oleh adanya oknum yang mengoplos atau memalsukan pupuk bersubsidi," ujarnya.
Untuk diketahui, fenomena mahalnya pupuk bersubsidi maupun kelangkaan pupuk bersubsidi tidak lain disebabkan oleh penurunan anggaran untuk subsidi pupuk.
Pada tahun 2021 volume pupuk bersubsidi dialokasikan sebanyak 7,2 juta ton dengan total anggaran sebesar Rp 25,2 triliun. Alokasi tersebut berkurang Rp 4,6 triliun dari anggaran di 2020.
Kebijakan tersebut tentu menuai pro kontra di kalangan masyarakat terutama petani. Padahal kebutuhan pupuk tahun 2021 diperkirakan sekitar 9,1 juta ton dengan anggaran Rp32,5 triliun.
Dengan kondisi tersebut, jelas menimbulkan kekurangan anggaran sebesar Rp7,3 triliun untuk tahun 2021. Untuk mengurangi defisit anggaran tersebut, Kementan mengeluarkan kebijakan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 300 hingga Rp450 per kilogram.
Editor: Ahmad Antoni