Ia menegaskan tidak ada hak bagi orang-orang KLB untuk me-recall semua anggota DPRD hasil kongres yang sah dan konstitusional sebelum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Siapa pun tidak boleh campur tangan, tidak ada hak dari anggota KLB me-recall anggota fraksi. Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk melindungi Karena Kamilah yang legal," katanya.
Ia menyebut ada tiga hal yang tidak terpenuhi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deliserdang. Pertama KLB harusnya dihadiri minimal 2/3 dari pemegang suara yaitu ketua DPD.
Kedua, harus dihadiri minimal 1/2 daripada ketua DPD seluruh Indonesia. Dan ketiga, harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Tinggi. Dimana SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan atau izin.
"Sehingga dari tiga poin itu yang ada di AD/ART partai Demokrat tahun 2020 yang saat ini ada di kantor Kemenkumham sudah menggugurkan acara KLB partai Demokrat," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News