get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Tua Roboh di Pecinan Semarang, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-Luka

Hari Pertama PPKM di Semarang: Segel Toko hingga Sanksi Nyanyi Indonesia Raya

Selasa, 12 Januari 2021 - 08:45:00 WIB
Hari Pertama PPKM di Semarang: Segel Toko hingga Sanksi Nyanyi Indonesia Raya
Tim gabungan saat menyegel toko karena melanggar aturan PPKM di Semarang, Senin (11/1/2021) malam. (Istimewa)

“Mulai hari ini (11/1) sampai nanti (25 Januari), kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi. Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada bupati dan wali kota. 

Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. 

Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut