Imigrasi Deportasi 23 WNA Ilegal yang Ditangkap di Karanganyar, Diduga Pelaku Penipuan Online

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) ilegal yang ditangkap di rumah kontrakan Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dideportasi ke negara asal. Mereka diduga pelaku penipuan online yang korbannya ada di negaranya masing-masing.
“Deportasi akan dilakukan satu atau dua hari ini dari Jakarta,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng, Wishnu Daru Fajar, Jumat (9/8/2023).
Wishnu mengatakan, saat ini 23 WNA ilegal itu sudah berada di tempat penahanan khusus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. Proses pemindahan dari Jawa Tengah sudah dilakukan beberapa saat setelah mereka ditangkap, diangkut menggunakan bus.
Terkait dugaan mereka adalah pelaku penipuan online, disebut Wishnu berdasar dari beberapa barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan, yakni sejumlah peralatan elektronik dari ponsel, laptop dan komputer.
Editor: Ary Wahyu Wibowo