get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! 2 WNA China Diduga Mencuri dalam Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

Imigrasi Semarang Terbitkan 45.003 Paspor Selama 10 Bulan, Mayoritas ke Eropa

Kamis, 24 November 2022 - 14:25:00 WIB
Imigrasi Semarang Terbitkan 45.003 Paspor Selama 10 Bulan, Mayoritas ke Eropa
Suasana Kantor Imigrasi Semarang di loket pengambilan paspor. Foto: Eka Setiawan/MNC Portal.

Paspor yang telah diterbitkan, termasuk pula paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun. Itu terhitung sejak Oktober 2022. 

Sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2022, juga paspor biasa baik elektronik atau pun nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. 

Terkait biaya, sesuai dengan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masih dengan biaya yang sama. Masing-masing Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik, Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik, layanan 1 hari jadi Rp1 juta, biaya beban paspor rusak Rp500.000 dan biaya beban paspor hilang Rp1 juta. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut