Ingin Laporkan Pelanggaran Oknum Polisi? Begini Cara dan Syaratnya
SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng membuka hotline pelayanan pengaduan melalui nomor telepon dan aplikasi WhatsApp. Hal itu untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya mengatakan Bidpropam telah menyediakan hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.
"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," kata Kabidpropam, Rabu (2/3/2022).
Dia berharap warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.
Sejak awal peluncuran layanan hotline di bulan Januari, kata dia, respons masyarakat Jateng cukup baik. "Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respons dan tindak lanjuti," ujarnya.
Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Editor: Ahmad Antoni