JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah wajib menerapkan perpanjangan PPKM Level 4. Menyusul diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Penerbitan Inmendagri menindaklanjuti perpanjangan PPKM yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin (2/8/2021).
PPKM Level 4 di Pontianak Berlanjut, Ini Aturan yang Berlaku
Berikut wilayah kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan kriteria level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas.
Kemudian, Kota Tegal, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
PPKM Level 4 Diperpanjang, Dinar Candy: Stres, Rasanya Ingin ke Jalan Pakai Bikini
Editor: Ahmad Antoni