Selanjutnya, kewenangan memilih salah satu dari tiga nama calon Sekda yang direkomendasikan oleh panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda, berada di wali kota. Wali Kota Salatiga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat Sekda.
Seperti diketahui, jabatan Sekda Kota Salatiga lowong setelah mantan Sekda Fakruroji mengajukan bebas tugas kepada Wali Kota. Untuk mengisi jabatan struktural tertinggi itu, Pemkot Salatiga menggelar seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda.
Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: