get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

Ini Daftar Kenaikan UMK 2021 di Jateng, Kota Semarang Paling Tinggi

Minggu, 22 November 2020 - 04:30:00 WIB
Ini Daftar Kenaikan UMK 2021 di Jateng, Kota Semarang Paling Tinggi
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK Jateng (SIndonews)

Lebih lanjut Ganjar mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.

Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:

  1. Kota Semarang Rp2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp2.511. 526
  3. Kabupaten Kendal Rp2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp2.101. 457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
  7. Kabupaten Blora Rp1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp2.107.000
  10. Kabupaten Pati Rp1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp2.075.000

    Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut