Ini Daftar Kenaikan UMK 2021 di Jateng, Kota Semarang Paling Tinggi
Minggu, 22 November 2020 - 04:30:00 WIB
Lebih lanjut Ganjar mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.
Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:
Editor: Nur Ichsan Yuniarto