Ini Penjelasan Kejaksaan Agung terkait Penyitaan Benteng Vastenburg Solo
Undang memerinci, total ada 42 bidang tanah yang disita oleh Kejagung dalam kasus ini. Perinciannya, 7 bidang tanah di Solo dengan total luasan 43,216 meter persegi dan 35 bidang tanah di Sukoharjo dengan total luas 83,300 meter persegi.
"Ke depan akan dilakukan pelelangan. Berapa pun hasilnya akan di masukkan ke kas negara sebagai pembayaran hutang. Kalau belum sampai 6 triliun untuk Beni Tjokro, kami cari lagi aset yang lainnya," ujarnya.
Undang menambahkan, selain melakukan eksekusi, pihaknya juga melakukan penyerahan kepada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung untuk segera diproses agar bisa masuk ke pelelangan.
"Tadi juga itu proses melakukan eksekusi kemudian diserahkan untuk diproses sesegera mungkin agar bisa masuk di pelelangan. Kemudian juga kami titipkan ke pejabat pemerintah di sini. Supaya jangan beralih haknya," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni