Ini Penjelasan Kejaksaan Agung terkait Penyitaan Benteng Vastenburg Solo

SOLO, iNews.id - Tanah kawasan Benteng Vastenburg Solo disita atas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro yang diputuskan oleh hakim di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), 26 Oktober 2021. Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (27/7).
Benny diketahui menjadi terpidana atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah divonis oleh Kejari Jakpus seumur hidup serta denda sebesar Rp6.078.500.000.000. Adanya vonis tersebut, otomatis Benny berutang dengan negara sebesar uang yang dimaksud.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Undang Mugopal mengatakan, salah satu cara untuk menutup hutang tersebut yakni melakukan tracing (pelacakan) aset milik Benny.
"Kebetulan yang di wilayah Solo berdasarkan hasil penelusuran, pemetaan ada aset milik Benny Tjokro di kabupaten Sukoharjo dan di Kota Solo. Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi," katanya di Kantor Kejari Solo.
Editor: Ahmad Antoni