Ini Peran Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Kalingkrik Magelang
SEMARANG, iNews.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menyebut pihaknya menetapkan 1 tersangka atas kasus ledakan mercon di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Insiden ledakan mercon mengakibatkan satu orang tewas dan 11 rumah rusak.
“Tersangka berinisial I berperan sebagai penjual (bahan petasan), ada barang bukti sudah diamankan hampir 10 kg,” kata Irjen Lutfhi, Senin (27/3/2023).
Tersangka ini dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Terus kita kembangkan, agar jadi pembelajaran masyarakat,” lanjutnya.
Tim gabungan baik dari Polresta Magelang, Gegana Brimob Polda Jateng, Disaster Victim Identification (DVI) Dokkes Polda Jateng, hingga tim Labfor, sejak Minggu malam pasca-ledakan telah melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan.
Editor: Ahmad Antoni