JAKARTA, iNews.id - Polri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pelaku tak segan-segan menebar teror dengan modus pemerasan disertai pengancaman.
Menyikapi hal itu, Polri memberikan saran kepada masyarakat dalam menghadapi kasus pembajakan data diri pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol ilegal.
Ini Rincian Gaji dan Fasilitas Mewah untuk Debt Collector Pinjol
Lewat Instagram @divisihumaspolri, masyarakat diimbau untuk tidak panik atau tenang apabila data diri pribadi telah dibajak oleh pinjol ilegal. Polisi juga telah memberikan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi akibat hal itu.
Saran yang pertama adalah, warga diminta tetap sabar tidak terpancing emosi dan tenang, sambil menganalisa data Anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam.
Polresta Solo Terima Laporan 17 Warga Diduga Jadi Korban Kasus Pinjol
"Jika data Anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi Anda bocor dan digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online," tulis akun Instagram tersebut, Jumat (22/10/2021).
Sadis dan Kasar saat Menagih, Tersangka Pinjol Ilegal Masih Berusia Muda
Jika hal itu terjadi maka hal yang harus dilakukan adalah, mengecek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Lalu, cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun.
"Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data anda," ujarnya.
Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar
Jika data digunakan sebagai close contact dari peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Adapun hal yang harus dilakukan adalah jelaskan bahwa keberatan jika nomor pribadi digunakan sebagai close contact.
"Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus," tulis akun tersebut.
Editor: Ahmad Antoni