get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror Pengurus NU Meluas hingga Daerah, Gus Yahya: Semuanya Dapat Ancaman!

Ini Tips Hadapi Kasus Data Pribadi Dibajak untuk Pinjaman Online Ilegal

Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:09:00 WIB
Ini Tips Hadapi Kasus Data Pribadi Dibajak untuk Pinjaman Online Ilegal
Polda Jateng saat menggelar pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. (foto Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pelaku tak segan-segan menebar teror dengan modus pemerasan disertai pengancaman.

Menyikapi hal itu, Polri memberikan saran kepada masyarakat dalam menghadapi kasus pembajakan data diri pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol ilegal.

Lewat Instagram @divisihumaspolri, masyarakat diimbau untuk tidak panik atau tenang apabila data diri pribadi telah dibajak oleh pinjol ilegal. Polisi juga telah memberikan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi akibat hal itu.

Saran yang pertama adalah, warga diminta tetap sabar tidak terpancing emosi dan tenang, sambil menganalisa data Anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam. 

"Jika data Anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi Anda bocor dan digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online," tulis akun Instagram tersebut, Jumat (22/10/2021).

Jika hal itu terjadi maka hal yang harus dilakukan adalah, mengecek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Lalu, cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun. 

"Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data anda," ujarnya.

Jika data digunakan sebagai close contact dari peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Adapun hal yang harus dilakukan adalah jelaskan bahwa keberatan jika nomor pribadi digunakan sebagai close contact.

"Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus," tulis akun tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut