Jadi Tersangka, Ini Kronologi Perempuan di Magelang Rusak Masjid
Selasa, 13 Desember 2022 - 21:10:00 WIB
Menurut kapolres, dari pemeriksaan sementara, tersangka ini depresi. Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, akibat kejadian itu, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz rusak.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan F dengan pertimbangan tersangka sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa.
Editor: Kastolani Marzuki