KLATEN, iNews.id – Menyusul kenaikan status Gunung Merapi menjadi Siaga, aktivitas angkutan bahan galian golongan C di sepanjang jalur evakuasi, penambang di Hulu Sungai Woro dan di sekitar jalur evakuasi, untuk sementara dilarang beroperasi. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 543/666/24 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi pada 10 November 2020.
“Bagi penambang bahan galian golongan C yang beraktivitas di Hulu Sungai Woro dan sekitar jalur evakuasi untuk sementara dilarang beroperasi. Angkutan bahan galian golongan C (juga) untuk sementara dilarang beroperasi di sepanjang jalur evakuasi,” kata Jaka Sawaldi, yang dilansir dari laman jatengprov.go.id, Kamis (12/11/2020).
Ditegaskannya, larangan tersebut juga berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian golongan C baik yang berdomisili di Kabupaten Klaten maupun di luar kabupaten itu. Kebijakan tersebut diambil Pemkab Klaten agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat adanya peningkatan aktivitas Gunung Merapi.
Editor : Ahmad Antoni