get app
inews
Aa Text
Read Next : Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Warga Pemalang Mulai Datangi Alun-Alun

Jelang Ramadan, Polres Pemalang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat Keras

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:08:00 WIB
Jelang Ramadan, Polres Pemalang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat Keras
Kapolres Pemalang dan Forkopimda secara simbolis memusnahkan botol miras hasil dari operasi pekat. (IST)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang memusnahkan barang bukti hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Pemalang. Ribuan botol minuman keras (miras) dan obat keras dimusnahkan di halaman Mapolres Pemalang, Kamis (31/03/2022).

“Ini adalah bukti dan komitmen Polres Pemalang, didukung segenap unsur Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pekat yang dilaksanakan Polres Pemalang dari beberapa kurun waktu, hingga memasuki bulan suci Ramadan tahun 2022.

“Kegiatan penindakan pekat terus digencarkan oleh Polres Pemalang, baik menjelang, pada saat pelaksanaan, hingga pasca bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H,” katanya.

Kapolres Pemalang menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan yaitu miras sejumlah 3.575 botol dan obat keras sejumlah 3.155 butir.

“Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh penyidik dan saksi-saksi,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata dia, barang bukti miras dimusnahkan dengan cara digilas dengan kendaraan berat, dan barang bukti ribuan butir obat keras diblender.

Sebelum seluruhnya digilas dengan kendaraan berat, Kapolres Pemalang bersama segenap Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan obat keras secara simbolis.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut