Jual Beli 8,1 Kilogram Bahan Petasan, 2 Warga Magelang Diringkus Polisi
Rabu, 05 April 2023 - 18:30:00 WIB
Setelah dilakukan pengembangan, SNH mengaku mendapatkan bahan petasan dari ES. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap ES di rumahnya.
Saat diinterogasi petugas, ES mengakui bahwa bahan petasan yang ada pada SNH merupakan bahan yang telah dijualnya. Namun saat ES menjual kepasa SNH dalam bentuk bahan mentah (belum jadi).
"ES mengaku mendapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah tersebut dengan cara membeli secara online melalui salah satu aplikasi," terangnya.
Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Ahmad Antoni