get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Jual Beli 8,1 Kilogram Bahan Petasan, 2 Warga Magelang Diringkus Polisi

Rabu, 05 April 2023 - 18:30:00 WIB
Jual Beli 8,1 Kilogram Bahan Petasan, 2 Warga Magelang Diringkus Polisi
Kapolsek Muntilan, Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir saat menginterogasi dua pelaku jual beli bahan petasan di Mapolsek setempat, Rabu (5/4/2023). Foto/IST

Setelah dilakukan pengembangan, SNH mengaku mendapatkan bahan petasan dari ES. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap ES di rumahnya.

Saat diinterogasi petugas, ES mengakui bahwa bahan petasan yang ada pada SNH merupakan bahan yang telah dijualnya. Namun saat ES menjual kepasa SNH dalam bentuk bahan mentah (belum jadi).

"ES mengaku mendapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah tersebut dengan cara membeli secara online melalui salah satu aplikasi," terangnya.

Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut