get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi WiFi di Tulungagung Tewas Terjatuh, Kepala Terbentur Beton

Jual Jaringan Internet Wifi Ilegal, Warga Malang Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:45:00 WIB
Jual Jaringan Internet Wifi Ilegal, Warga Malang Ditangkap Polisi
Tersangka Suryo saat diamankan di Mapolres Cilacap. (Foto: iNews/Heri Susanto)

Setelah itu pelanggan dikenakan biaya Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan, tergantung besar kecilnya bandwith yang diterima. “Aksi telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, Kamis (28/1/2021). Tersangka telah memperoleh 150 pelanggan dan meraup untung sekitar Rp6 juta per bulan. 

Polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan untuk menyalurkan internet. Diantaranya satu set tower triangle, satu unit UPS, router board, komputer, printer serta satu bundel data pelanggan. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Cilacap dan dijerat pasal tentang telekomunikasi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda Rp600 juta. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut