Jual Satwa Langka lewat COD, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi
Jumat, 12 November 2021 - 12:31:00 WIB
Pelaku mengaku membeli satwal angka tersebut seharga Rp400.000. Namun belum sempat mendapat keuntungan, dia terlanjur dicokok polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Atas keberhasilannya menggagalkan penjualan satwa langka, Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Wonosobo.
Seperti diketahui, Polres Wonosobo telah dua kali menggagalkan penjualan satwa langka dilindungi di wilayah hukum mereka.
Editor: Ahmad Antoni