Jual Satwa Langka lewat COD, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

WONOSOBO, iNews.id – Satreskrim Polres Wonosobo menangkap seorang pemuda asal Banjarnegara lantaran kedapatan menjual satwa langka dilindungi jenis burung elang. Pelaku ditangkap saat akan melakukan COD dengan pembelinya.
Pelaku berinisial Npc (21) warga Depok, Kabupaten Banjarnegara. Oleh pelaku, sawa jenis burung elangular bido itu dibawa dengan menggunakan kardus.
“Penangkapan berawal dari laporan warga akan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan sawangan Wonosobo,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, Jumat (12/11/2021).
“Setelah diperiksa, pelaku kedapatan akan menjual satwa langka tersebut kepada warga Wonosobo yang telah berkomunikasi lewat media sosial dan dengan sistem COD (cash on delivery),” katanya.
Editor: Ahmad Antoni