Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Sukmawijaya ยท Selasa, 30 November 2021 - 13:59:00 WIB
Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembacokan, di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Kasmito (74), terdakwa pembacok maling ikan, dituntut dua tahun hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).  Selain penganiayaan berat, terdakwa melanggar pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Seperti diketahui, kakek Kasmito, warga Desa Pasur, Kecamatan Mijen, menjadi terdakwa kasus penganiayaan atas korban Marjani (38), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Penganiayaan terjadi lantaran korban diduga akan mencuri ikan di kolam wilayah Desa Pasir.

Pasca pembacokan hingga sekarang korban tidak bisa bekerja. Diduga akibat luka pembacokan, korban  mengalami cacat permanen.

Pendamping korban yang juga Ketua DPD lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah Yoyok Sakiran mengatakan pihak terdakwa sempat akan melakukan upaya damai untuk kepentingan restorasi justice.

“Pihak korban hanya meminta ganti biaya pengobatan, namun pihak terdakwa tidak berkenan,” kata Yoyok.  “ Bahkan janji dari kuasa hukum terdakwa akan membuat draf perdamaian tidak kunjung datang, hingga kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Demak,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.