Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa
DEMAK, iNews.id – Kasmito (75), kakek pembacok terduga pencuri ikan divonis hukuman penjara satu tahun dua bulan. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Deny Firdaus dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021).
Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Aksi pembelaan diri atas pencurian ikan tetap membawa pria lanjut usia ini di penjara.
Haryanto, kuasa hukum Kasmito menilai keputusan hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat, sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi hasil vonis. Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Kasmito akan mengajukan banding.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terduga pencuri ikan, Marjani, warga Desa Wonosari/ Kecamatan Bonang Demak sempat memancing emosi warga.
Lantaran di kolam ikan kawasan Desa Pasir kerap terjadi pencurian. Namun Kasmito yang berhasil menangkap pencuri malah dihukum penjara.
Editor: Ahmad Antoni