get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bocah Laki-Laki Hilang di Makassar Ternyata Dibawa Kakek 70 Tahun

Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Kamis, 16 Desember 2021 - 06:23:00 WIB
Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Bagaimana pun korban sebelum dibacok,telah melakukan pencurian ikan di kolam yang dijaga oleh Kasmito. Namun dalam persidangan,hakim menilai kejahatan Kasmito cukup berat. Lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

“Kami merasa keadilan belum berada di tengah-tengah Mbah Minto (Kasmito). Jadi kami dan tim masih piki-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli untuk ajukan banding,” kata Haryanto.

“Kami menilai majelis halim masih menitikberatkan pada penganiayaan dan ada luka berat yang dialami korban atau pelaku pencurian. Jadi majelis hakim tidak melihat secara umum terkait dengan persoalan ini adalah persoalan hukum sebab akibat,” katanya.

Karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Kasmito selama satu tahun dan dua bulan.

Putusan tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa selama menjalani perkara. Hakim juga menetapkan barang bukti celurit sekitar 43 cm untuk dimusnahkan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5.000.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut