“Namun ternyata setelah sekian lama Khomisah tidak memberikan bagi hasil hingga akhirnya Sueb melaporkan penyerobotan tanah ke polisi,” ujarnya.
Belakangan diketahui sertifikat tanah milik Sueb yang dilaporkan hilang dikuasai oleh Khomisoh. Sueb melalui kuasa hukumnya lalu menggugat Khomisoh atas kepemilkan sertifikat tanah yang sama di Pengadilan Negeri Brebes. Di persidangan terungkap Khomisoh membeli tanah dari istri Sueb yang telah meninggal dunia tanpa sepengetahuan Sueb dengan menyerahkan bukti kuitansi.
Dari tingkat Pengadilan Negeri Brebes, gugatan perdata dimenangkan Sueb. Pada oktober 2022 pengadilan tinggi semarang juga memenangkan gugatan perdata Sueb yang memiliki sertifikat yang sah. Namun tergugat tidak puas dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Gugatan praperadilan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi sehingga memulihkan nama baik Sueb,” kata Agus Hutama.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum terkait keadilan dan kebijakan hakim yang menentukan.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News