Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Polres Tegal Periksa Sejumlah Saksi
Menanggapi langkah kepolisian, kuasa hukum Sueb, Agus Hutama Sultoni mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya masih prematur. Sebab hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik Polres Tegal dinilai tidak yakin atas penetapan tersangka.
Terkait bukti-bukti yang diklaim pelapor, yakni kuitansi pembelian tanah oleh pelapor Komisah yang dibeli dari istri Sueb, Sapidoh, dia menyatakan bahwa jual beli tanah tersebut tidak sah karena tidak diketahui dan tidak ditandatangi oleh Sueb sebagai pemilik tanah yang sah.
Hal ini diperkuat dengan gugatan perdata yang dimenangkan Sueb di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Brebes dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang atas pelapor Komisah yang memiliki sertifikat di lahan yang sama.
“Sertifikat yang dimiliki Sueb dinyatakan sah oleh majelis hakim,” kata Agus Hutama Sultoni.
Atas penetapan tersangka, Sueb melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan terhadap Polres Tegal. Namun pada sidang pertama, termohon Polres Tegal tidak hadir. Sidang praperadilan kembali akan dilanjutkan pada 9 Februari di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Editor: Ary Wahyu Wibowo