get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar

Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:36:00 WIB
Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta
Tujuh unit kendaraan bermotor roda empat yang disita Kanwil DJP Jawa Tengah II dari penunggak pajak. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak dengan nilai sekitar Rp560 juta. Aset yang disita berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda empat.

Penyitaan dilakukan 14 Oktober 2021 kemarin. Tunggakan pajak berasal dari utang pajak PPN tahun 2018 yang dimiliki sebuah CV. Objek sita beralamatkan di Surakarta. 

Sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor.19/2000, penyitaan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak  melunasi utang pajaknya. 

“Oleh KPP Madya Surakarta dilakukan tindakan represif berupa penyitaan aset. Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo melalui siaran pers, Selasa (19/10/2021).

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut