Pengemplang Faktur Pajak Fiktif di Boyolali Divonis 2 Tahun Penjara

SOLO, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhi vonis dua tahun kepada P yang didakwa melakukan tindak pidana perpajakan. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp899.488.682 kepada terdakwa.
Sidang digelar Kamis (6/4/2023) kemarin dengan majelis hakim yang beranggotakan Dwi Hananta (hakim ketua), Tony Yoga Saksana (hakim anggota) dan Mahendra Adhi Purwanta (hakim anggota). Apabila dalam satu bulan tidak dilunasi, denda diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
P dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui perusahaanya CV KU.
Hal ini dianggap melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengungkapkan, langkah ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepada terdakwa P.
“Upaya edukasi sudah dilakukan kepada seluruh wajib pajak, imbauan juga sudah dilakukan. Namun wajib pajak masih melanggar, maka langkah terakhir terpaksa dilakukan yaitu pemeriksaan dan penyidikan,” kata Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3/2023).
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Editor: Ary Wahyu Wibowo