get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penipuan dan TPPU, Kejari Cimahi Sita Aset Terpidana Irfan Suryanagara Eks Ketua DPRD Jabar

Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:36:00 WIB
Kanwil DJP Jawa Tengah II Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta
Tujuh unit kendaraan bermotor roda empat yang disita Kanwil DJP Jawa Tengah II dari penunggak pajak. Foto: Ist.

Tindakan penyitaan merupakan langkah  terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Slamet Sutantyo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif, dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak. 

Sekaligus untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut