Karyawan di Banyumas Bikin Orderan Fiktif, Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Yang kedua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/toko, namun uang pembayaran barang tersebut tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.
"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84.527.393," sebutnya.
Kini AT telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," katanya.
Editor: Ahmad Antoni