Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Mantan Direktur PDAM Solo, Polisi Periksa 7 Saksi
SOLO, iNews.id – Penanganan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka mantan pejabat PDAM Kota Solo terus berjalan. Kepolisian setempat telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut.
"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Jumat (15/7/2022).
Dikatakannya, polisi sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Solo.
Korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA. Korban merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan bapak korban pada 21 Juni 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada 4 Juli 2022
Editor: Ary Wahyu Wibowo