get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Mantan Direktur PDAM Solo, Polisi Periksa 7 Saksi

Jumat, 15 Juli 2022 - 14:31:00 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Mantan Direktur PDAM Solo, Polisi Periksa 7 Saksi
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan, Selasa (12/7/2022) lalu. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id – Penanganan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka mantan pejabat PDAM Kota Solo terus berjalan. Kepolisian setempat telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut. 

"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Jumat (15/7/2022).

Dikatakannya, polisi sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.


Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Solo.

Korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA. Korban merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan bapak korban pada 21 Juni 2022.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada 4 Juli 2022

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut