Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna PIP, Polda Jateng: Orang Tua Korban Inginkan Restorative Justice

SEMARANG, iNews.id – Ada perkembangan baru terkait kasus dugaan penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang oleh seniornya. Polda Jateng menyebut pihak keluarga korban menginginkan jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Pihak orang tua dari pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (15/6/2023).
Surat permohonan RJ itu tertanggal 8 Mei 2023 yang ditandatangani orangtua pelapor. Surat permohonan penundaan itu diketahui berkaitan dengan laporan polisi nomor: LP/B/699/XII/SPKT/Polda Jateng pada 6 Desember 2022 yang sebelumnya sudah dilaporkan dugaan pidana.
Perihal permohonan penyelesaian perkara dengan RJ dari pihak keluarga itu, Iqbal mengemukakan saat ini masih dikaji penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Editor: Ahmad Antoni