Kasus Dugaan Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum: Agustinus Korban Sengketa Keluarga

SEMARANG, iNews.id – Agustinus Santoso, pengusaha asal Semarang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan rekayasa kepailitan. Kasusnya kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang kasus dugaan rekayasa kepailitan dengan terdakwa Agustinus Santoso sudah bergulir pada agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (30/5/2023).
Terdakwa Agustinus merasa jika iktikad baiknya membantu Agnes Siane dalam pembelian sebidang tanah justru malah jadi korban sengketa keluarga.
Agustinus Santoso melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata berupaya memperjuangkan keadilan atas dakwaan yang menimpa kliennya. Dia berharap hakim bisa melihat kasus yang disidangkan secara menyeluruh.
Osward merasa proses persidangan dari awal hingga penetapan sebagai terdakwa, kliennya adalah dari Agnes Siane. "Bahwa rekayasa kepailitan yang didakwa tidak benar. Saudara Agustinus adalah korban sengketa keluarga," kata Osward, Rabu (31/5).
Dia menjelaskan, perkara dugaan rekayasa kepailitan yang menjerat kliennya terjadi setelah pihak Kwee Foeh Lan melakukan gugatan adanya rekayasa kepailitan.
Awalnya, Agustinus pada 26 Mei 2011 membeli tanah atas jaminan resmi bank Mayapada yakni objek tahah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya Gajahmungkur Semarang milik Joe Kok Men, suami Agnes Siane.
Saat itu Agustinus beriktikad baik ingin menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di sebuah bank swasta.
Bank tersebut telah mengajukan eksekusi ke PN Semarang pada 2011 atas tanah jaminan milik Joe Kok Men, sebab ahli waris yaitu Agnes Siane tak mampu membayar utang setelah suaminya meninggal dunia pada 2010.
Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.
Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp8 miliar. Dengan rincian Rp3,15 miliar dibayarkan sebagai pelunasan utang di bank swasta sebagi tebusan kepemilikan tanah tersebut.
Sisa pembayaran selanjutnya akan dilakukan pelunasannya setelah dilakukan balik nama atas sertifkat tanah tersebut.
Namun, proses balik nama sertifikat tanah terhambat dan sertifikat tanah tidak bisa dikeluarkan bank, sebab terjadi gugatan perdata pihak Kwee Foh Lan yang merupakan istri Kiantoro Najudjojo kepada Agnes Siane. Kiantoro Najudjojo merupakan anak pertama atau kakak dari suami Agnes Siane, Joe Kok Men.
Oleh karenanya, Osward menilai bahwa gugatan perdata Kwee Foh Lan kepada Agnes Siane, adalah masalah internal keluarga mereka. Yang mana tidak ada sangkut pautnya dengan urusan jual beli tanah kliennya.
Osward juga membantah tuduhan kliennya merekayasa kasus kepailitan Agnes Siane. Sebab, somasi kliennya kepada Agnes di 2013 bahwa perkara tersebut nyatanya sah sudah diputus PN Semarang dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang tanggal 9 Desember 2013.
“Proses kepailitan itu sudah sah. Tidak pernah ada keberatan atau upaya hukum apapun. Di putusan itu terbukti Agustinus adalah kreditur yang berhak menagih utangnya kepada Agnes Siane. Jadi tidak ada rekayasa kepailitan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa yang seharusnya dilindungi adalah kliennya sebab justru menjadi korban tindak pidana sengeketa.
"Ada oknum yang menginginkan Pak Agustinus dipenjara atau dikriminalisasi. Dan saya ingin hakim berani untuk memutuskan keadilan untuk masalah ini," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni