get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tunda Sidang Etik Aipda Robig Penembak Siswa SMK, Ada Apa?

Kasus Dugaan Tak Profesional, AKBP ST Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Jateng

Kamis, 23 Desember 2021 - 21:06:00 WIB
Kasus Dugaan Tak Profesional, AKBP ST Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Jateng
H. Utomo bersama Kuasa Hukumnya Nikkri Ardiansyah setelah mengikuti sidang kode etik yang melibatkan AKBP ST. (foto IST)

SEMARANG, iNews.id - Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kedua. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi berlangsung di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng, Kamis (23/12/2021). 

Sebelumnya, sidang pertama pada  7 Desember 2021, AKBP ST tidak hadir. Perlu diketahui AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo atas dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

Kasus berawal saat H. Utomo meminjam sejumlah uang kepada almarhum Hj. Penik warga Kabupaten Pati pada 19 September 2018, H. Utomo meminjam uang sejumlah Rp400 juta dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor dan foto kopi dokumen kepemilikan kapal ikan Gross tonnage (GT) guna meyakinkan Hj Penik bahwa H Utomo memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut. 

Selang beberapa bulan kemudian H Utomo mengembalikan uang tersebut namun Hj Penik belum mengembalikan jaminan milik H Utomo. Lantaran jaminan belum dikembalikan dalam kurun waktu yang lama padahal utang sudah lunas maka H Utomo melaporkan Hj Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan jaminan milik H. Utomo.

Di sisi lain Hj Penik melaporkan balik H. Utomo dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal Gross tonnage (GT) ke Polres Pati. Namun penyidik Polres Pati menyatakan bahwa H. Utomo tidak terbukti bersalah, kemudian perkara diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

"Awalnya saya yang melaporkan Hj Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan, waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik namun karena Hj Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan,” kata H Utomo, Kamis (23/12/2021).

“Sebelum meninggal Hj Penik melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan namun tiba-tiba kasus diambil alih Polda Jateng," katanya.

AKBP ST sendiri waktu itu yang memimpin gelar perkara dan berdasarkan pendapat peserta gelar perkara  AKBP ST memutuskan bahwa status H Utomo dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnage (GT) pada tanggal 12 September 2019 Penyelidikan kasus terus berjalan hingga akhirnya tuduhan terhadap H. Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021.

Akan tetapi H Utomo merasa kecewa dengan AKBP ST yang pada awalnya menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal penyidik Polres Pati sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Maka H Utomo melaporkan AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng hingga saat ini proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian masih terus berjalan. Ia berharap jika memang AKBP ST terbukti melanggar kode etik, diharapkan pimpinan sidang menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.

"Harapan kami apabila AKBP ST terbukti bersalah, ya disanksi sesuai dengan aturan sehingga dapat dijadikan pelajaran untuk polisi yang lainnya supaya lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut