get app
inews
Aa Text
Read Next : 110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Alami Gejala Keracunan, Diduga dari Menu MBG

Kasus Konvoi dan Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis Berbeda

Selasa, 20 Desember 2022 - 18:42:00 WIB
 Kasus Konvoi dan Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis Berbeda
Tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten saat digelandang di Mapolda Jateng. (iNews.id)

KLATEN, iNews.id - Dua pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengah mendapatkan vonis hukuman penjara saat persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (20/12/2022). Keduanya mendapat vonis berbeda.

Terdakwa pertama Ibnu Al Mahdi (26) warga Dukuh Kalangan RT12/RW05, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten divonis 8 bulan penjara.

Ibnu Al Mahdi yang seorang wiraswasta menjabat Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Terdakwa kedua adalah Sayuti (62) pensiunan guru SMA warga Dukuh Sangon, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut