get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Blora Dibully Teman di Kamar Mandi, 4 Pelaku Dipindah Sekolah

Kasus Mafia Tanah, PNS Ini Desak Polda Jateng Tahan Anggota DPRD Blora

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:38:00 WIB
Kasus Mafia Tanah, PNS Ini Desak Polda Jateng Tahan Anggota DPRD Blora
ilustrasi sertifikat tanah. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Blora Sri Budiyono alias Budi meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menahan AA, seorang anggota DPRD setempat. Budi khawatir AA yang kini berstatus tersangka akan menghilangkan barang bukti. 

AA sebelumnya dilaporkan Budi melakukan atas dugaan mafia tanah, balik nama sertifikat rumahnya tanpa sepengetahuannya. Polda Jateng menetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang cukup.

“Takutnya nanti hilangkan barang bukti (jika ditahan), karena (barang buktinya) surat-surat,” kata Budi ditemui di Kota Semarang, Rabu (31/5/2023).

Apalagi, kata dia, kasus ini sudah 2 tahun berjalan. Pada Februari 2021 dia membuat pengaduan ke Polda Jateng, baru pada 7 Desember 2021 pengaduannya ditingkatkan menjadi laporan. Pada November 2022 dilakukan penetapan tersangka yakni AA berikut seorang perempuan berinisial EE seorang notaris.

Budi yang jadi pelapor kasus ini bercerita, pada Agustus 2020 meminta tolong kepada AA untuk mencarikan pinjaman dana. Didapatlah Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. Saat itu Budi mengaku menandatangani sebuah kertas kosong.  

Lahan dan bangunan rumahnya yang dijadikan jaminan luasnya 1.310 meter persegi. Lokasinya di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. EE jadi saksi, perjanjiannya pinjaman kembali dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan ke depan.  

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut