Kasus Pembobolan Kasda Kota Semarang, Polisi Sita Aset Rp17 Miliar dari Eks Pegawai Bank
SEMARANG, iNews.id – Polrestabes Semarang mengamankan aset senilai Rp17 miliar dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang perkara pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional Diah Ayu Kusumaningrum.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan aset yang diamankan tersebut berupa uang tunai, sertifikat tanah, dan bangunan.
"Dari kerugian negara sekitar Rp21,5 miliar, sekitar Rp17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum," katanya, Rabu (27/4/2022).
Adapun aset yang disita meliputi sebuah apartemen di Jakarta Utara, tiga sertifikat tanah dan bangunan masing-masing di Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Kabupaten Bantul (DIY), serta uang pembayaran angsuran apartemen senilai Rp1,5 miliar.
Editor: Ahmad Antoni