Kasus Pembunuhan di Grabag Magelang, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 06 September 2022 - 20:10:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    Majelis hakim menguraikan bahwa pembunuhan berencana dilakukan terdakwa pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kebun kopi di Grabag.
Motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berawal pada 2 Agustus 2022 saat terdakwa IA mencuri telepon seluler milik korban WS. Terdakwa merasa malu karena ketahuan mencuri telepon seluler.
                                    Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.
"Kami sangat kecewa. Harapan kami bisa diterapkan hukum maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo