Kasus Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tersangka: Saya Salah dan Minta Maaf
                
            
                Tersangka sendiri tinggal di Penggaron Kidul RT002/RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sekitar pukul 10.00 WIB.
                                    “Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600.000 (per bulan),” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Sekitar pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh petugas medis RS Elisabeth Semarang.
“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban meninggal karena mati lemas, gagal nafas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.
Editor: Ahmad Antoni