Kasus Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tersangka: Saya Salah dan Minta Maaf
SEMARANG, iNews.id – Ahmad Nashir (22), ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan ABK (16) putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Tersangka merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dan telah ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Tersangka baru berkenalan dengan korban dua minggu sebelumnya, alias awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).
Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada tanggal 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jl Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Editor: Ahmad Antoni