get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Tak Jelas, Eks Napiter Bom Thamrin Mengadu ke Polda Jateng

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:09:00 WIB
Kasus Penipuan Miliaran Rupiah Tak Jelas, Eks Napiter Bom Thamrin Mengadu ke Polda Jateng
Ali Makhmudin mantan napiter kasus Bom Thamrin dan Kafe Starbucks Jakarta Pusat, ketika mengadu di Polda Jateng, Kamis (19/10/2023). (Eka Setiawan)

Dia mengemukakan saat awal-awal berkenalan terlapor ini tampak meyakinkan dan religius. “Di dekat rumah ada pembangunan masjid, dia langsung minta nomor rekening (untuk sumbangan) langsung transfer untuk beli lima puluh sak semen. Juga ada acara keagamaan, dia sumbang paket isinya sarung sama HP, itu yang meyakinkan saya (berbisnis),” ujarnya.

Saat keadaan kalut karena menjadi korban penipuan dan tidak ada perkembangan berarti, Ali mulai galau. Saat itu dia didatangi orang-orang dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Orang-orang itu, disebut Ali, yang selalu mau menemaninya kapanpun untuk mengurus kasus itu.

“Lalu saya diajak pengajian, dimasukkan doktrin-doktrin hingga jadi Bom Thamrin dan Starbucks itu. Saya menyesal dan saat ini sudah kembali ke NKRI, tapi saya juga jengkel kepada negara saya itu dulu taat bayar pajak, saya dulu punya empat puluh karyawan, tapi ketika saya jadi korban penipuan tidak selesai-selesai kasusnya,” ungkapnya.

Dia berharap kasus di mana dia jadi korbannya bisa segera diselesaikan oleh pihak Polres Tegal. Apalagi saat ini aset-asetnya hendak dilelang bank, karena tunggakan masa lalunya dari penipuan bisnis yang dialaminya itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto sudah langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun. Kombes Satake mengatakan kasus itu jadi perhatian untuk penanganannya.

“Untuk kasus ini, sudah diperiksa 6 saksi termasuk 1 saksi pelapor, kita minta kepada yang bersangkutan (terlapor) agar menyerahkan diri, menghadap Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut