get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:49:00 WIB
Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto. (Foto: dok Polri)

Kombes Djoko juga menanggapi permintaan sejumlah pihak agar Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo segera ditahan. Dia menegaskan polisi akan menempuh proses penyidikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami menyidik dahulu. Selama semua cukup unsurnya, buktinya semua terpenuhi, ya, akan kami lakukan,” katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Koordinasi tersebut dilakukan karena terdapat laporan serupa terkait Koperasi BLN dari beberapa daerah lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Saat ini Polda Jateng juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi BLN.

“Sampai dengan hari ini masih kami lakukan upaya koordinasi di lapangan. Kami tetap akan melakukan upaya semaksimal mungkin,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut