get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

Kasus Senior Aniaya Junior di PIP Semarang, 6 Taruna Jadi Tersangka

Jumat, 02 Februari 2024 - 11:30:00 WIB
Kasus Senior Aniaya Junior di PIP Semarang, 6 Taruna Jadi Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (batik biru) saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024) pagi. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan enam taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya. Mereka tidak ditahan dengan alasan para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

“Sudah penetapan tersangka, cuma kita tidak melakukan penahanan, tetapi sama PIP itu kan mereka diskorsing,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024) pagi.

Ditanyakan apakah status para tersangka itu Taruna PIP, Kombes Joro-sapaan Johanson mengaku tidak terlalu mengetahuinya.

“Tergantung sana (status), saya nggak tahu, dari mereka kan itu (PIP). Apakah statusnya masih Taruna PIP kan bukan kewenangan saya, kami hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan (para tersangka) wajib lapor,” katanya.  

Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan 6 terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Inisialnya masing-masing MDK, PDR, ZA, DP, IYP dan RNFF. Disebutkan di SP2HP itu, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan hasil para terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut