Kasus Tahanan Polresta Banyumas Tewas, 4 Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
SEMARANG, iNews.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut empat oknum polisi anggota Polresta Banyumas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tahanan setempat hingga tewas. Keempat polisi telah ditahan.
"Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan," kata Kapolda di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023) pagi. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tahanan yang tewas berinisial OK (26), ditangkap karena kasus curanmor.
Selain empat polisi dipidana, ada tiga polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.
Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini. Mereka yang diproses pidana akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan. "Semuanya bintara," ungkapnya.
Tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sebut Kapolda, terus bekerja mendalami insiden ini.
"Pada prinsipnya, kami komitmen penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum," ujar jenderal bintang dua ini.
Terkait tewasnya OK, polisi juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan. Berkasnya sudah dikirim ke pihak kejaksaan dan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa.
OK ditangkap 17 Mei 2023 kemudian ditahan pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga diberitahu OK tewas pada awal Juni, saat masa penahanan.
Editor: Ahmad Antoni